oleh

Wakil ketua. I. DPRD Luwu utara tegaskan.:Provinsi Luwu Raya: Negara Tak Boleh Terus Menunda Keadilan.

-Sosial-50 Dilihat
banner 468x60

 

Luwu Utara. Lensa timur. Id–
Setiap kali aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya menguat, negara selalu berlindung di balik satu kata: moratorium. Seolah-olah moratorium adalah kitab suci yang tak boleh ditafsirkan, apalagi dilampaui. Padahal, dalam praktik bernegara, moratorium hanyalah kebijakan administratif—bukan tembok keadilan.
Jika negara terus menjadikan moratorium sebagai tameng untuk menunda aspirasi daerah, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar pemekaran wilayah, melainkan kepercayaan rakyat terhadap kehadiran negara itu sendiri.

banner 336x280

Luwu Raya bukan wilayah rekaan yang baru muncul kemarin sore. Ia adalah kawasan historis dengan identitas politik dan kontribusi kebangsaan yang nyata. Sejarah mencatat bagaimana Andi Djemma dan rakyat Luwu berdiri di garis depan mendukung Republik saat Indonesia bahkan belum sepenuhnya aman dari ancaman kolonial. Dukungan itu dibayar mahal: dengan darah, pengorbanan, dan keberanian melawan penjajahan ulang.
Ironisnya, puluhan tahun setelah republik berdiri, wilayah yang ikut membidani kemerdekaan justru harus menunggu tanpa kepastian untuk memperoleh keadilan administrasi dan pemerintahan.

Masalah utama Luwu Raya bukan romantisme sejarah, melainkan realitas ketimpangan struktural. Wilayah yang luas, bentang geografis yang berat, dan jarak pelayanan publik yang ekstrem membuat pengelolaan pemerintahan dari provinsi induk menjadi tidak efisien. Dalam konteks ini, mempertahankan status quo justru lebih mahal daripada membentuk provinsi baru.

Negara sering berbicara tentang efisiensi anggaran dan efektivitas birokrasi. Namun mengapa prinsip itu tiba-tiba diabaikan ketika menyangkut Luwu Raya?

Lebih berbahaya lagi, moratorium DOB kerap diperlakukan sebagai solusi tunggal, padahal ia hanya alat sementara. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa ketika negara menganggap suatu wilayah strategis dan mendesak, aturan bisa disesuaikan, regulasi bisa dibuka, bahkan undang-undang bisa direvisi. Itu fakta, bukan opini.

Karena itu, menolak Provinsi Luwu Raya dengan dalih moratorium sesungguhnya adalah pilihan politik, bukan keniscayaan hukum.
Yang diperjuangkan rakyat Luwu Raya bukanlah hak istimewa, bukan pula pemisahan diri. Justru sebaliknya: pemekaran ini adalah upaya memperkuat NKRI dengan menghadirkan negara lebih dekat ke rakyatnya. Pemerintahan yang jauh bukan tanda kekuatan negara, melainkan gejala lemahnya daya jangkau.
Negara harus jujur mengakui bahwa tidak semua daerah bisa diperlakukan dengan kacamata yang sama. Ada wilayah yang menuntut perhatian khusus bukan karena minta diistimewakan, tetapi karena beban sejarah, geografis, dan kontribusinya yang tidak kecil.

Jika negara terus menunda tanpa peta jalan yang jelas, maka aspirasi yang hari ini disampaikan secara tertib dan konstitusional berisiko berubah menjadi kekecewaan kolektif. Bukan karena rakyat Luwu Raya tidak sabar, tetapi karena negara terlalu lama diam.
Indonesia tidak dibangun oleh pusat semata. Ia dibangun oleh daerah-daerah yang rela menyerahkan kedaulatannya demi satu republik. Maka ketika daerah meminta keadilan dalam bingkai NKRI, negara seharusnya mendengar bukan menghindar.

Provinsi Luwu Raya bukan ancaman bagi negara. Yang menjadi ancaman justru adalah ketika negara terus menunda keadilan atas nama kenyamanan birokrasi.

Dan sejarah selalu mencatat:
ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama, pada akhirnya akan menuntut jawaban.(*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *