Masamba lemsatimur. Id–Pagi itu, Rabu (4/1/2026), ruang paripurna DPRD Luwu Utara terasa berbeda. Bukan sekadar rapat rutin, melainkan momentum yang menandai sikap resmi lembaga rakyat terhadap cita-cita lama masyarakat Tana Luwu: berdirinya Provinsi Luwu Raya.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, membuka pembahasan dengan nada tegas namun tenang. Ia menyampaikan bahwa pemekaran wilayah adalah kebutuhan strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini jauh dari pusat layanan.
Berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD Luwu Utara mendorong pembentukan daerah persiapan Provinsi Luwu Raya sebagai langkah konstitusional dan terukur. Forum paripurna ini, kata Husain, adalah bentuk tanggung jawab politik DPRD terhadap aspirasi rakyat.
Kesepakatan lintas fraksi menjadi penanda kuat. Seluruh fraksi, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, dan PKB menyatakan dukungan tanpa catatan. Rekomendasi DPRD pun ditandatangani, mengikat secara kelembagaan, bukan sekadar pernyataan lisan.
Deretan kursi undangan dipenuhi Bupati Luwu Utara yang diwakili Sekda, Datu Luwu, pemangku adat, unsur Forkopimda, OPD, APDESI, OKP, pers, hingga LSM. Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa isu Luwu Raya telah melampaui batas institusi, menjadi agenda bersama.
Menjelang penutupan, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, mengajak semua pihak menjaga konsistensi perjuangan. Menurutnya, dukungan politik hari ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan berlanjut ke kerja-kerja konkret.
Yel-yel “Provinsi Luwu Raya” pun dikumandangkan bersama. Di ruang paripurna itu, suara kolektif berubah menjadi penegasan: Luwu Utara telah memilih berdiri di barisan depan perjuangan sejarah Tana Luwu.(*)


























Komentar